SAWAHLUNTO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan terhadap kecurangan saat Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Samaratul Fuad di Hotel Cahaya Talawi, Sawahlunto, Selasa (19/11).
Samaratul Fuad mengatakan itu di depan Pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan desa dalam rapat teknis jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto.
Dikemukakan Ketua KIPP, kekosongan yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Lebih jauh dikemukakannya, potensi kecurangan ada pada penyelenggara dan saksi calon di TPS. Misalnya, di tengah pemungutan suara sedang berlangsung, ketua KPPS kemudian ingat anggotanya belum dilantik. "Pertanyaannya, sah atau tidak proses yang telah berjalan. Kalau tidak, surat suara yang sudah terlanjur dicoblos pemilih, lalu mau diapakan," ujar Samaratul Fuad.
Lalu, nasib pemilih dari luar daerah yang tidak ada di daftar pemilih, segel berlebih. Banyak lagi potensi kecurangan bisa dilakukan penyelenggara dan saksi calon di TPS dari kekosongan di PKPU tersebut.Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sawahlunto, Febriboy Amendra saat membuka rapat teknis mengemukakan,
penghitungan suara di TPS sangat menjadi penentu awal proses sengketa.
"Pengawasan dan pencegahan terhadap kecurangan di TPS menjadi sangat penting dilakukan, terutama bagi pengawas desa dan kelurahan," sebut Febriboy.
Pembicara lainnya, mantan Komisioner Bawaslu Sawahlunto di Divisi Sosialisasi, Pengawasan dan Partisipatif, Fira Hericel.
Editor : Rahmat