SINGGALANG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merevisi kriteria wajib pajak badan yang dapat fasilitas tax holiday.
Dalam aturan yang baru, pelaku usaha di Ibukota Negara Nusantara kini juga berhak atas insentif itu.
Selain itu, penerapan tax holiday diperpanjang dari yang sebelumnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi berlaku hingga Desember 2025.Penyesuaian ini mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah menerima putusan atau pemberitahuan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV