Akibat perbuatan terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.373,7 juta.
Diketahui juga, bahwa untuk pencairan anggaran pada kegiatan Anggaran Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 dilakukan secara non tunai dan melalui nomor rekening bank atas nama Gusmidarti yang merupakan istri terdakwa. (wy) Editor : EriandiSidang Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Sijunjung, JPU Hadirkan Tujuh Saksi
Berita Terkait