SINGGALANG - Jangan takut lapor ternyata DC pinjol bisa dipidana dan dipenjara, benarkah?.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang masalah aturan baru soal pinjaman online.
Dalam Undang-undang itu Debt Collector (DC) bisa dipidanakan jika melakukan hal seperti berikut ini.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Sah.. !! DC Pinjol Bisa Dipidana & Dipenjara - Jangan Takut Laporkan" pada Kamis, 21 November 2024.
Debt Collector dari perusahaan pinjaman online yang lebih dikenal sebagai penanggih utang pinjol telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pasalnya, mereka menimbulkan berbagai pandangan juga kontroversi terhadap masyarakat.Perdebatan ini mengungkap kompleksitas industri pinjol di zaman online dan dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Meskipun pinjol menawarkan akses mudah bagi individu yang sulit untuk memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank ataupun leasing.
Namun, kenyamanan ini kerap disertai dengan risiko dan tanggung jawab yang tinggi bagi para peminjamnya.
Yaitu, dengan suku bunga yang tinggi dan biaya admin yang besar yang sering dikenakan oleh pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol