Sehingga menyebabkan debitur terperangkap dalam lingkungan utang yang sulit untuk diatasi.
Saat peminjam mengalami kesulitan untuk membayar kembali pinjaman mereka dalam hal tepat waktu.
Perusahaan pinjol biasanya akan mengontrak agen penagih utang atau Debt Collector untuk menagih pembayaran yang tertunda.
Fenomena ini sering disebut dengan praktik DC pinjol.
Sayangnya, praktik penagihan utang DC pinjol ini seringkali terkait dengan perilaku yang tidak etis.
Banyak laporan yang muncul tentang ancaman pelecehan verbal intimidasi yang dilakukan oleh beberapa DC pinjol terhadap para peminjam yang mengalami kesulitan pembayaran.
Selain itu, beberapa Debt Collector bahkan juga ada yang nekat menyebarkan data pribadi peminjamnya ke media sosial dan menimbulkan masalah privasi yang serius.Dalam mengatasi masalah ini Undang-undang ITE telah memberlakukan aturan yang memberikan hukuman maksimal 6 tahun penjara bagi penagih utang atau Debt Collector pinjol yang sering menyebarkan informasi pribadi dari utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
Dalam Pasal 27b UU ITE tentang Ancaman Kekerasan dan Pencemaran hadir untuk mengatasi persoalan ini dengan tegas.
Sementara itu, jika Debt Collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol