"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."
Jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.
Bila ada kekerasan maka dapat dijeratkan dengan pasal penganiayaan, bisa Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bisa juga Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, dan seterusnya.
Tentu tergantung pada apa yang dilakukan debt collector itu.
Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol