Jakarta -Guna meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melaksanakan sidak kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan kendaraan tidak laik jalan.
"Pada Selasa (19/11) kemarin, telah dilakukan inspeksi keselamatan oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang," ungkap Aznal, SH,MH, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat kepada Singgalang di Kemenhub, Rabu (20/11).
"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi saat melakukan inspeksi keselamatan tersebut.
Dikatakan, adapun dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.
Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yang sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.
Menurut Titis, kegiatan rampcheck dan kelengkapan administratif ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan, utamanya ketika libur panjang dan banyak masyarakat yang berpergian.
"Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," pungkasnya. (ymn)
Editor : Eriandi