SAWAHLUNTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto musnahkan 50,0718 shabu, 2,2 gram ganja, alat hisap narkotika dan sejumlah barang bukti lain.
"Barang bukti kita musnahkan ini dari sejumlah perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Andarias D'Orney, Kamis (21/11).
Dikatakan kajari, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara di 2024.
Enam diantara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika.
Disebutkannya barang bukti lain yang dimusnahkan, 1 unit hp, 2 unit karpet karet, 1 unit rekor dan selang serta beberapa helai kain atau pakaian. Barang bukti ini berasal dari tindak pidana pertambangan ilegal, judi online (judol) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dimusnahkannya barang bukti ini, kita harapkan jadi perhatian masyarakat agar tidak berbuat pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutur Andarias.Hadir dan turut memusnahkan barang bukti bersama Kajari Andarias D'Orney, Kepala Dinas Kesehatan Ranu Verra Mardianti, Kepala Tata Usaha Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto Ilham dan dari Polres Sawahlunto.
Shabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, lalu dilarutkan dalam air. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan dibakar.(201)
Editor : Rahmat