SINGGALANG - 4 pesan OJK untuk nasabah galbay agar aman saat gagal bayar pinjol.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas 4 pesan dari OJK ketika debitur telat bayar atau gagal bayar di aplikasi pinjaman online.
Dilansir dari YouTube Fintech.ID berjudul "INI 4 PESAN OJK BUAT NASABAH GALBAY AGAR AMAN SAAT GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE" pada Jumat, 22 November 2024.
Seperti diketahui, banyak oknum-oknum pinjol yang menagih dengan cara yang melanggar aturan OJK.
Maka dari itu, Anda sebagai nasabah pinjol harus memperhatikan aturan penagihan pinjaman online berdasarkan aturan OJK.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Anda gagal bayar pinjol:1. Teliti dengan aturan OJK
Anda harus mematuhi atau mengetahui aturan-aturan yang berlaku diterapkan oleh OJK. Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh oknum DC pinjol.
Tujuannya agar Anda tidak gampang ditipu, tidak gampang ditakut-takuti. Apalagi diancam dipenjara.
Perlu dipahami, ancaman yang dilakukan Debt Collector itu semua tidak benar dan tidak akan terjadi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID