SINGGALANG - Viral di media sosial penolakan warganet atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun 2025.
Namun Pemerintah menegaskan jika besaran kenaikan PPN telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di awal tahun 2025 mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Aksi tolak kenaikan PPN ramai diserukan di media sosial dengan berbagai pesan berlatar warna biru dan terdapat lambang Garuda.
Salah satu ajakan viral tolak PPN 12% dari warganet menyebutkan, jika penarikan pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan.
Salah satu akun X yaitu @barengwga dalam unggahannya menginisiasi petisi di situs change.org untuk membatalkan kenaikan PPN.Sampai per tadi siang ada 2.888 orang yang sudah menandatangani petisi.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan PPN sebesar 12% merupakan bagian dari Undang-undang yang sudah diberlakukan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV