SINGGALANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap mengawasi Mary Jane Veloso usai dipindahkan ke Filipina.
Menurutnya, pemantauan itu penting untuk memastikan narapidana yang dipindahkan tetap menjalani hukuman yang menjadi tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika dan divonis oleh pengadilan negeri Sleman.
Yusril menyebut, pemerintah Indonesia akan meminta akses pemantauan terhadap Mary Jane.
Dalam perjanjian kerjasama pemindahan narapidana dengan Pemerintah Filipina.
Menurutnya, pemantauan tersebut penting untuk memastikan narapidana yang dipindahkan tetap menjalankan hukumannya atas tindakan yang diperbuat.Pemerintah Indonesia melakukan pemulangan narapidana ke negara asal dengan syarat narapidana tetap menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia.
"Kita transfer narapida itu ke negara yang bersangkutan dan negara bersangkutan itu berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman yang telah dijalani oleh narapidana itu di Indonesia," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu, 23 November 2024.
"Jadi kalau misalnya orang itu dihukum 20 tahun ya dikembalikan ke negaranya sudah 15 tahun 5 tahunnya dijalani di negara yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, akses pemantauan itu bisa dilakukan melalui kedutaan besar Republik Indonesia yang berada di Manila.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location