Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

×

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Tersangka diamankan. (deri)
Tersangka diamankan. (deri)

PADANG - Tim penyidik Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan yang mnewaskan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, Sabtu (23/11) mengatakan, pada 22 November Polda menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," katanya.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum

Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

“hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.

“Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” lanjut Dwi.

Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini