Berikut akan menguraikan satu per satu.
1. DC harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur).
3. Penagihan tidak dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
5. Penagihan dilakukan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID