SINGGALANG - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November mendatang sebagai hari libur nasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan Kepres tentang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.
"Keppres ini dikeluarkan untuk menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak bisa tersalurkan," katanya, Selasa, 26 November 2024.Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 diikuti 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota pada 27 November mendatang.
Warga akan memilih kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV