Sawahlunto -Kawanan pengedar dan pemilik shabu serta ekstasi, A (30 tahun), RS (34 tahun) dan RK (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Sawahlunto. Di mereka ditemukan 27 gram shabu dan 38 butir pil ekstasi.
"Ini penangkapan narkotika dengan barang bukti paling banyak sejak polres ini berdiri," kata Kepala Polres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti dan Kasat Reserse Narkotika AKP Taufik kepada jurnalis dan wartawan di mapolres setempat, Selasa (26/11).
Kawanan pengedar dan pemilik shabu serta pil ekstasi itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Sawahlunto yang mobil mereka lagi berhenti di pinggir jalan dekat Kantor BNN, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB karena ditemukan 1 paket sedang shabu seberat 2,2 gram dan 4 butir pil ekstasi atau inex pada mereka.
Lalu, esoknya polisi mengembangkan penyidikan ke rumah tersangka A di Jorong Koto Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung dan menemukan lagi barang bukti shabu ukuran 5 paket sedang dan 34 butir ekstasi. Total seluruhnya 27 gram shabu dan 38 butir ekstasi.Menurut Kasat Reserse Narkotika, AKP. Taufik, kawanan tersangka pengedar dan pemilik narkotika ini sudah sejak lama diincar yang perlintasan selalu ke Sawahlunto.
Kini, kawanan pengedar dan pemilik shabu dan ekstasi itu mendekam di rumah tahanan Mapolres Sawahlunto.cng)
Editor : Eriandi