SINGGALANG - Waspada akhir tahun! Nasabah galbay pinjol setahun lebih kembali ditagih DC, benarkah?.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkat nasabah yang gagal bayar pinjaman online.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Waspada Akhir Tahun !! Galbay Pinjol Setahun Lewat Tiba2x ditagih DC Lagi" pada Rabu, 27 November 2024.
Nasabah yang utang di pinjol sudah setahun lewat dikira aman, sudah tenang tapi tiba-tiba malah ditagih DC lapangan yang datang ke rumah.
Lantas, berapa lama nasabah diteror sama DC pinjol, sampai kapan, dan ini kapan berakhir tidak akan diteror-teror lagi?
OJK menghimbau dan memberikan peraturan bagi para Fintech Peer to Peer (P2P) lending alias pinjol untuk tidak melakukan penagihan setelah lewat 90 hari.Meskipun sudah ada aturannya tetapi masih ada oknum pinjol ataupun DC lapangan yang nekat melakukan penagihan.
Pasalnya, OJK juga mengizinkan penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech P2P lending diperbolehkan.
Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022.
Berdasarkan POJK nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol