Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
Selain itu, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menyebut penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan.
Kemudian, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan begitu, menurut narator, ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh fintech ini dari aturan 90 hari tidak boleh melakukan penagihan.
Pinjol tidak boleh menagih setelah 90 hari tetapi pihak fintech ini mengalihkan penagihan ke pihak ketiga alias vendor ke Debt Collector di luar fintech tersebut.
Jadi yang melakukan penagihan setelah lebih dari 90 hari itu oknum Debt Collector bukan fintech.
Menurut narator, pihak pinjol ini sedang mereview data 1 tahunan nasabah yang galbay. Mereka sedang mencoba mengumpulkan uang yang Anda pinjam tersebut.Kemudian, DC juga sedang mencari bonus atau poin dari penagihan pinjol ke nasabah.
Tetapi itu semua kembali ke kebijakan perusahaan atau peraturan pinjol tersebut.
Seharusnya, menurut narator, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol