Namun yang namanya utang itu memang tetaplah utang jadi mesti dibayar walaupun kapan waktunya tidak tahu.
Jika merujuk peraturan OJK dan si DC itu wajib menagih dalam 90 hari. Jika lewat dari 90 hari data nasabah masuk ke pihak ketiga Otoritas Jasa Keuangan
Biasanya akan membacklist kalau Anda tidak bayar pinjaman online. Masuk daftar hitam BI Checking atau Slik OJK.
Akibatnya jika sudah diblacklist atau masuk ke Slik OJK, Anda tidak bisa melakukan kredit pinjaman di bank, leasing, dan sebagainya.
Tetapi banyak orang ada cara lain untuk lolos BI Checking, ataupun blacklist OJK karena masih banyak kredit yang bisa memberikan pinjaman walaupun data sudah masuk Slik OJK.
Permasalahan telat bayar pinjaman online tidak cukup sampai sini karena pihak DC tidak akan merasa puas sampai data Anda masuk ke Slik OJK.DC pinjol pada 1 bulan, 2 bulan itu lumayan kencang penagihannya tapi kalau sudah 3 bulan, 4 bulan mulai reda terornya.
Untuk 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan itu pun hanya sekali dua kali penagihan yang dilakukan Debt Collector bahkan setahun, 2 tahun sudah diam.
Tetapi DC itu akan terus menagih debitur dengan berbagai ancaman cara agar tetap melunasi tagihannya di pinjol tersebut. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol