Budi Gunawan Peringatkan Sanksi Pidana untuk ASN dan Aparat yang Tak Netral

×

Budi Gunawan Peringatkan Sanksi Pidana untuk ASN dan Aparat yang Tak Netral

Bagikan berita
Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto: Viva)
Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto: Viva)

SINGGALANG - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mewanti-wanti aparat keamanan, aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah untuk netral di Pilkada Serentak 2024.

Budi Gunawan menyebut akan ada sanksi pidana bagi aparat hukum maupun ASN yang kedapatan tak netral di Pilkada.

"Terlebih, hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral," kata Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 27 November 2024.

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyebut bahwa salah satu faktor penentu kualitas pilkada ditentukan oleh aparat hukum maupun ASN.

"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk didalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi Gunawan.

Oleh karena itu, kata Budi Gunawan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memastikan tak ada aparat hukum maupun ASN yang tak netral di pilkada.

"Kita harapkan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 ini akan dapat berlangsung dengan aman dan lancar KPU dan Bawaslu serta kementerian dan lembaga terkait termasuk TNI dan Polri terus secara intens melakukan sinergi kerjasama untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024," katanya.

Menurut Budi, Pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas dari seluruh penyelenggaraan termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah, sampai dengan tingkat desa.

"Terlebih hal ini telah dikuatkan oleh keputusan MK tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini