Jika Anda galbay di Uatas risikonya juga seperti pinjol legal yang lainnya. Denda akan terus bertambah, dan sesuai sesuai dengan standar OJK.
Jadi, jika Anda telat bayar pasti akan ada denda dan bunga yang akan terus berjalan.
Artinya utang Anda akan terus tumbuh, dan bertambah. Maksimal 2x lipat atau tidak lebih dari 100% dari nilai utang pokok.
Itu sudah ditetapkan dalam dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Dalam SE OJK itu, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.
Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID