SINGGALANG - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan sisa anggota gembong narkoba Bali Line ke Australia.
"Salah satu alasannya adalah prinsip kdmanusiaan," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 27 November 2024.
Menteri Hukum menyebutkan, Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan narapidana tersebut. Namun proses ini tidak dapat dilakukan buru-buru dan belum finalisasi.
"Kini arahan dari Presiden Prabowo adalah agar Kementerian Hukum dan Kementerian terkait mengkaji mekanisme transfer of prisoners atau pemindahan narapidana karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.Supratman menjelaskan, sejumlah alasan presiden menyetujui pemulangan narapidana ke negara asalnya di antaranya adalah pertimbangan kemanusiaan.
Selain itu, Presiden juga mempertimbangkan sejumlah warga negara Indonesia yang kini tengah menjalani proses hukum di negara lainnya.
"Sekali lagi saya ulangi prinsipnya presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rulesnya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV