Penagihan di luar jam tersebut hanya diizinkan sesuai persetujuan debitur.
5. Dilarang mengancam debitur
Aturan penagihan penagihan selanjutnya adalah dilarang menggunakan kalimat ancaman dan kekerasan.
Penagihan DC juga dilarang melakukan intimidasi merendahkan dan melakukan bully.
Penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana.
6. Kontak daruratKontak darurat (kondar) hanya diizinkan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk menagih.
Jadi sekarang pinjol itu tidak boleh menagih ke kondar. Hanya boleh sebatas menanyakan dan DC pinjol tidak boleh menagih dengan kata-kata ancaman, kekerasan.
Tentunya DC pinjol harus mematuhi peraturan OJK dan untuk penagihan itu hanya boleh dilakukan jam 8 pagi sampai jam 8 malam.
Kalau ada DC pinjol yang menagih di atas jam 8 malam artinya mereka itu tidak mematuhi peraturan OJK.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay