Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Diundur

×

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Diundur

Bagikan berita
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Jawa Pos)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Jawa Pos)

SINGGALANG - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 28 November 2024.

Menurut Luhut, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bantuan terkait rencana kenaikan tarif PPN.

"Hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diperlakukan rencana penundaan," katanya.

"Pasti hampir pasti diundur. Jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah mungkin lagi dihitung 2 bulan 3 bulan supaya jangan jatuh," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini