Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081157157157.
Setelah menyimpan nomor itu Anda bisa langsung membuka aplikasi WhatsApp.
Kemudian pilih kontak OJK. Lalu, ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya, dan klik kirim pesan.
Nantinya sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan dan tunggu sampai muncul.
Admin akan memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Telusuri lewat website OJK
Cara kedua Anda bisa menelusurinya lewat website resmi OJK yakni ojk.go.id.Dari situ Anda bisa memilih menu IKNB. Lalu Klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Nah dalam website tersebut akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru biasanya juga akan diperbarui datanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location