Daftarnya dirilis di laman resmi OJK tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi.
3. Cek melalui telepon resmi OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan telepon resmi OJK di nomor 157.
Sementara untuk email resmi satgaswaspadainestasi yakni di waspadainvestasi@ojk.go.id.Itu dia 3 cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online. Semoga bisa membantu ya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location