Simak! Hentikan Bayar Utang Pinjol Segera Jika Terjadi Pelanggaran Ini

×

Simak! Hentikan Bayar Utang Pinjol Segera Jika Terjadi Pelanggaran Ini

Bagikan berita
Ilustrasi pengalihan DC.
Ilustrasi pengalihan DC.

SINGGALANG - Simak! Hentikan bayar utang pinjol segera jika terjadi pelanggaran seperti berikut ini.

Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pelanggaran penagihan Debt Collector (DC).

Dilansir dari YouTube Fintech.ID berjudul "HENTIKAN BAYAR HUTANG PINJOL SEGERA JIKA TERJADI PELANGGARAN INI, SOLUSI GALBAY PINJOL LEGAL" pada Jumat, 29 November 2024.

Pelanggaran tersebut adalah sebar data, menagih di luar kontak darurat (kondar), ditagih dengan cara kasar oleh DC, dan lain sebagainya.

Pasalnya, banyak orang yang menyarankan untuk setop bayar pinjol jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar oleh Debt Collector atau perusahan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending tersebut.

Hal ini penting diketahui nasabah pinjol jika ada pelanggaran Anda masih bayar melalui online atau melalui pihak yang melakukan pelanggaran tersebut lebih baik hentikan dulu.

Karena kalau tidak dihentikan nanti Anda bakal ketipu.

Karena banyak kasus bahwa debitur itu sudah mengaku sudah bayar tagihan pinjol dan ada bukti transfer pembayaran tapi uang tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke kantong oknum DC tersebut.

Artinya, dari awal oknum DC itu sudah melakukan pelanggaran tetapi masih banyak debitur yang terjebak dan tetap melakukan pembayaran tagihan pinjol.

Jadi, jangan sampai Anda melakukan kesalahan yang sama. Narator hanya ingin menyampaikan agar tidak ada korban lagi ke depannya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini