1 Pinjol Raksasa Ini Ketakutan Karena Aturan Terbaru OJK

×

1 Pinjol Raksasa Ini Ketakutan Karena Aturan Terbaru OJK

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol raksasa.
Ilustrasi pinjol raksasa.

Apakah keuangannya ini mulai berantakan internalnya sehingga kekurangan modal untuk menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.

Hal ini bisa saja merupakan salah satu tanda kalau pinjol tersebut cepat atau lambat akan mengalami kebangkrutan.

Nucky Poedjiardjo Djatmiko sebagai direktur utama, mengatakan evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan untuk dilakukan OJK mengingat dinamika inklusi keuangan di masyarakat pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kinerja pelaku industri pinjaman online perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang terpengaruh aspek geopolitik kawasan.

Ia memberikan, pernyataan kepada OJK bahwa yang bermasalah di sini itu pinjol ilegal bukan pinjol legal.

Padahal kenyataannya di lapangan tim-tim analisis dari pinjol-pinjol ilegal ini kadang memberikan limit pinjaman kepada orang-orang yang kemampuan bayarnya tidak sesuai dengan limit pinjamannya.

Misal kemampuan bayar seseorang itu cuma Rp5 juta tapi dikasih limit pinjaman sampai Rp10 juta, Rp15 juta bahkan Rp20 juta.

Pinjol-pinjol legal ini terutama "E" ini seperti mengklaim kepada pinjol ilegal padahal sebenarnya masalahnya itu ada juga di pinjol legal.

Diketahui, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan bahwa besaran bunga Fintech peer to peer lending kini diatur OJK untuk pinjaman atau pinjol konsumtif.

Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun yaitu sebesar 0,3% per per hari.

Kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024 di tahun berikutnya akan mengecil menjadi 0,2% per hari.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru