Kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2025.
Lalu, akan menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Jadi dari tahun 2024, 2025, 2026 bunga pinjaman dari pinjol-pinjol ini akan semakin mengecil.
Hal ini disebut sangat memberatkan bagi perusahaan-perusahaan pinjol legal.Karena dipastikan keuntungan mereka ini akan semakin menurun. Tidak bisa lagi sembarangan kepada para nasabahnya dengan memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi.
So, salah satu pinjol besar raksasa di Indonesia ini sudah ketakutan dan ketar-ketir karena aturan terbaru dari OJK ini. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki