SINGGALANG - Resmi! 1 multifinance dan 1 pinjol legal dibangkrutkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas bahwa ada satu pinjol dan satu multifinance yang telah ditutup oleh OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Resmi!! 1 Multifinance & 1 Pinjol Legal Dibangkrutkan Oleh OJK! Kemusnahan Pinjol di Depan Mata" pada Sabtu, 30 November 2024.
Bahwa 1 pinjol dan 1 multifinance ditutup Oktober 2024.
Terdapat 2 perusahaan di sektor pembiayaan perusahaan modal ventura lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya izinnya sudah dicabut OJK Oktober 2024.
Keduanya berasal dari sektor fintech peer to peer lending dan multifinance dari sektor fintech lending.OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha oleh OJK didasarkan pada beberapa alasan:
1. Terbukti melakukan pelanggaran
Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki