2. Kinerja Investree memburuk
OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi, 1 pinjol yang telah ditutup OJK yang terbaru ini adalah Investree.
Sedangkan, dari sektor multifinance OJK telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) yang beralamat di Gedung Jaya lantai 3 Jalan Muhammad Tamrin Nomor 12 Jakarta Pusat Provinsi Jakarta.
Sebelumnya, OJK menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus mempertimbangkan tingkat kesehatan yang tidak sehat.
Artinya, 1 pinjol itu adalah Investree dan 1 multifinance ada PT Rindang Sejahtera Finance.
Berarti OJK sudah tidak main-main lagi baik itu menertibkan pinjol atau multifinance jika mereka sudah melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran.OJK akan menutup pinjol atau multifinance tersebut. Buktinya, sekarang Investree dan RSF sudah dicabut izinnya.
Seperti diketahui, Investree adalah perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya.
Investree Indonesia merupakan anak perusahaan Investree Group. Perusahaan induk yang berbasis di Singapura bersama Investree Thailand dan Investree Filipina.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki