Sedangkan, Rindang Sejahtera Finance tidak banyak informasi yang bisa ditemukan dalam website-nya.
Perusahaan pembiayaan ini beralamat di Gedung Jaya lantai 3 Jalan Muhammad Tamrin Nomor 12 Jakarta.
Melansir pengumuman resmi OJK, bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham.
Namun demikian sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, Rindang Sejahtera Finance ini tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Maka dari itu, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas termasuk pencabutan izin usaha RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.
Hal itu untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.So, bagi Anda yang galbay tidak bisa bayar pinjol ataupun multifinance tersebut tetap gagal bayarkan saja.
Karena jika suatu saat nanti jika pinjol tersebut ataupun multifinance ini melakukan kesalahan, ataupun melakukan pelanggaran nasabahnya.
Maka cepat atau lambat pinjol ini akan ditutup juga oleh OJK, ataupun sampai dicabut izin usahanya oleh OJK. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki