PSU, Pemilih Coblos Lebih dari Satu TPS Terancam Pidana

×

PSU, Pemilih Coblos Lebih dari Satu TPS Terancam Pidana

Bagikan berita
PSU, Pemilih Coblos Lebih dari Satu TPS Terancam Pidana
PSU, Pemilih Coblos Lebih dari Satu TPS Terancam Pidana

Padang - Dua daerah di Sumatera Barat yakni Tanah datar dan Dharmasraya akan selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, akibat adanya 2 pemilih ber-KTP di luar Tanah Datar yang menggunakan hak pilih, KPU akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih DPT.

"PSU juga dilakukan di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda," ujarnya, Sabtu (30/11).

Sementara itu, PSU di Dharmasraya diselenggarakan Selasa 3 Desember untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut.

Sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

"Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara, dan tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekwensi dengan pidana pemilu" pungkasnya.(r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini