Sawahlunto - Bagas Panyusunan Nasution, anggota DPRD Sumbar dari PKB sosialisasikan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
Sosialisasi digelar Sekretaris Komisi I DPRD itu pada warga di Padang Ganting dan warga Lintau Buo Utara di kantor camat setempat, Tanahdatar, Minggu (1/12).
Bagas mengatakan, perda Nomor 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif ini inisiatif DRPD Sumbar yang tujuannya untuk memperkuat langkah pencegahan guna memberikan landasan hukum.
"Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan napza yang semakin memprihatinkan," ujar Bagas.Sosialisasi ini, sebutnya, bertujuan agar masyarakat memahami perannya dalam edukasi dan deteksi dini terhadap bahaya narkotika.
Artinya, imbuh Bagas, semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam deteksi dini, mulai dari keluarga, institusi pendidikan dan organisasi masyarakat melaksanakan langkah-langkah preventif yang dimulai sejak dini dan pengawasan ketat secara berkelanjutan.(cng)
Editor : Eriandi