1. DC pinjol harus menggunakan kartu identitas dilengkapi dengan foto diri.
2. DC tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan yang mempermalukan debitur.
Baca juga: Terbaru! Daftar 20 Pinjol Ada DC Lapangan
3. DC juga tidak menggunakan tekanan fisik dan verbal.
4. DC pinjol juga harus menghindari kata-kata mengintimidasi maupun merendahkan SARA.
5. DC juga tidak melakukan komunikasi secara terus menerus.
6. Penagihan hanya boleh di tempat alamat rumah debitur.
7. Penagihan dilakukan hanya mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam.8. Penagihan di luar domisili hanya boleh dilakukan sesuai perjanjian dengan debitur.
Maka dari itu, debitur tidak perlu takut dengan penagihan Debt Collector karena mereka hanya menjalankan tugas.
Sejatinya hanya oknum DC yang bersikap kasar dan tidak profesional sering melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID