SINGGALANG - Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keduanya diduga berperan sebagai pemilik situs judi online dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut.
Dua tersangka inisialnya adalah AA dan F. Perannya sebagai pemilik website judi online dan terlibat tindak pidana pencucian uang.
"Sudah paham tersangka AA diduga berperan melakukan pencucian uang dari hasil operasional situs judi online. Sementara F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 website judi online," katanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari YouTube METRO TV, Senin, 2 Desember 2024.
Polisi menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah dengan berbagai mata uang, dan dua unit telepon seluler dan 9 buku tabungan.
"Dengan penangkapan ini total jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi adalah 26 orang," katanya.Polisi juga masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Penyidik juga masih terus berkomunikasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV