PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.
Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.
“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.
Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.
Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.
“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.
Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.
“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.
Editor : Bambang Sulistyo