Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 22 Mata Air Padang Selatan.
PSU ini dilakukan setelah KPU Padang mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Padang, terkait adanya dugaan pelanggaran di TPS 22 Mata Air Padang Selatan.
"Ya, PSU akan dilaksanakan pada 5 Desember mendatang dengan pemungutan suara ulang baik itu walikota dan gubernur di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang, Arset Kusnadi kepada Singgalang, Selasa (3/12).
Arset mengatakan, PSU ini dilakukan adanya satu orang pemilih mendapat dua surat suara yang sama, yakni kertas suara walikota. Temuan surat suara yang sama yang dicoblos satu orang ini ditemukan oleh panwascam.
"Setelah temuan itu bawaslu melakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi PSU yang kita terima pada 30 November lalu," ujar Arset.
Dijelaskannya, menurut bawaslu satu orang yang mencoblos lebih dari satu surat suara bisa dilaksanakan PSU. Berdasarkan rekomendasi ini pihaknya melakukan PSU di TPS tersebut."Kita mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, mengatakan, temuan ini setelah panwascam mengecek surat suara walikota sebanyak 332 kertas surat suara, sementara surat suara gubernur ditemukan hanya 330 surat suara.
"Di sini adanya perbedaan jumlah surat suara antara walikota dan gubernur. Berdasarkan temuan ini kami lakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi dan telah kami sampaikan kepada KPU," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, pada pemilihan kemarin, di TPS 22 Mata Air Padang Selatan pemilih yang hadir sebanyak 331 orang sementara jumlah DPT di sana, sebanyak 597 pemilih.
Editor : Eriandi