Dasar rekomendasi yang dikeluarkan, atas UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 112 dan edaran dari bawaslu nomor 117 , kemudian instruksi nomor 13 tahun 2024.
"Di sana sudah dijabarkan dasar aturan dan payung hukumnya untuk dilaksanakan PSU," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan telah memenuhi keadaan untuk dilakukan PSU.
Sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (2) huruf d UU pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XX/2022 jo pasal 50 ayat (3) huruf d peraturan KPU RI nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.(der) Editor : Eriandi