Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Legal Desember 2024 dari OJK

×

Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Legal Desember 2024 dari OJK

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol legal. (Foto: YouYube)
Ilustrasi pinjol legal. (Foto: YouYube)

90. Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah

91. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia

92. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia

93. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi

94. Danain, PT Mulia Inovasi Digital Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia

95. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa

Selain mengetahui nama-nama pinjol legal, masyarakat juga wajib memahami apa saja ciri-ciri pinjol ilegal pinjol ilegal.

Biasanya menggunakan SMS, atau whatsApp ketika mengirimkan tawaran dan memberikan pinjaman sangat mudah.

Masyarakat juga perlu berhati-hati karena pinjol ilegal tidak menjelaskan besaran denda dan biaya pinjaman yang jelas, kantor maupun identitas pengurus.

Pinjol ilegal juga tidak jelas dan meminta akses seluruh data pribadi pada ponsel kreditur berbeda dengan pinjol legal.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini