Pinjol tidak berizin tidak memiliki layanan pengaduan dan pihak penagih melakukan teror mengintimidasi atau melecehkan kreditur jika angsurannya menunggak.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Fintech lending yang sudah berizin serta menghindari pinjol ilegal.
Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 0811717157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location