SINGGALANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group atas nama tersangka PT Darmex Plantation, kali ini uang tunai yang disita mencapai Rp288 Miliar.
Uang tunai ratusan miliar rupiah ini ditunjukkan di depan awak media pada Selasa siang, 3 Desember 2024.
Keseluruhan uang tunai itu dengan pecahan yang berbeda Rp100.000 dan Rp50.000.
Uang ini disita dari RI yang terindikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi.Kejaksaan menyebut aliran uang dari aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dialihkan ke PT Dex Plantation yang selanjutnya diteruskan ke rekening Yayasan perusahaan dan rekening RI.
Setidaknya Kejaksaan sudah menyita uang hingga Rp1,4 triliun dalam empat kali penyitaan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV