Sawahlunto -Terdakwa pembunuhan berencana, mantan calon siswa (casis) bintara TNI AL Mohammad Alfian Andrian alias Alpin dihukum seumur hidup.
Terdakwa lain, Serda Adan Aryan Marsal juga divonis Pengadilan Militer I-03 Padang seumur hidup.
Putusan itu dibacakan bergantian Ketua majelis hakim Devid Aguswandi dengan anggota Nur Khayyu Koyumi dan Novi Mikawensi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (4/12).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto menyatakan, "Mengadili, menyatakan Mohammad Alfian Andrian alias Alpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Devid.
Menurut majelis hakim, memberatkan terdakwa, perbuatan dilakukan sadis, tidak manusiawi, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, melanggar norma adat, masyarakat dan agama. Terdakwa sudah menikmati upah. Pertimbangan meringankan tidak ada.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut seumur hidup.Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.
Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp200 juta.
Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Editor : Eriandi