Enam Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sijunjung

×

Enam Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sijunjung

Bagikan berita
Enam Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sijunjung
Enam Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sijunjung

Padang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan, dilanjutkan Rabu (4/12) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang ini JPU menghadirkan enam saksi, salah satunya asisten rumah tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Sijunjung.

Dalam keterangannya, saksi Tesa mengaku memang bekerja sebagai asisten rumah tangga saat terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Sijunjung. Dia pun juga mengatakan memang ada faktur yang ditambahkan jumlahnya, karena ada barang yang dibeli di pasar tanpa diberikan faktur atau kuitansinya.

"Yang tidak ada kuitansi atau fakturnya memang ada yang ditambahkan ke faktur pembelian di toko lain," kata saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua sidang menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, yang dikatakan JPU ada tujuh saksi lagi yang akan memberikan keterangannya di pengadilan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Bambang diduga menggunakan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung APBD periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 untuk kepentingan pribadi terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 83 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan sejumlah pasal lainnya.

Akibat perbuatan terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.373,7 juta.

Diketahui juga, bahwa untuk pencairan anggaran pada kegiatan Anggaran Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 dilakukan secara non tunai dan melalui nomor rekening bank atas nama Gusmidarti yang merupakan istri terdakwa. (Wy)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru