Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

×

Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi
Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

Barang bukti lainnya: Handphone, makanan, pakaian

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus, sedangkan barang bukti lain seperti senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan palu atau dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

Senjata Api dari Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Hamdika menambahkan bahwa senjata api yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang emas keliling di Pasar Nagari Talang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian paha, sementara perhiasan senilai Rp35 juta dan uang tunai Rp5 juta berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

Berkat upaya aparat kepolisian, para pelaku yang telah teridentifikasi berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Proses PemusnahanKegiatan pemusnahan berlangsung dengan tertib dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Solok dalam memastikan barang bukti kejahatan tidak lagi dapat disalahgunakan.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini