BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi tetapkan Pasangan Calon (paslon) Nomor urut 4, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi tahun 2024.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan serentak yang berlangsung di sebuah hotel Bukittinggi, Rabu, (04/12), KPU Bukittinggi mencatat dari empat pasangan calon yang maju, maka Paslon nomor 4 meraih kemenangan dengan suara terbanyak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.
Keempat pasangan yang telah berkontestasi tersebut masing-masing adalah nomor urut 1 Marfendi – Fauzan Hafiz, nomor urut 2 Nofil – Reja, nomor urut 3 Erman – Heldo dan nomor urut 4 Ramlan – Ibnu.
Paslon nomor 4, Ramlan- Ibnu mendapatkan suara terbanyak dibandingkan paslon lainnya dengan rincian sebagai berikut ; di Kecamatan Guguak Panjang, Paslon nomor utur 4 meraih 10.608 suara, disusul nomor urut 3 dengan 8.806 suara, nomor urut 1 meraih 1.178 suara dan nomor urut 2 memperoleh 585 suara.
Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) paslon 04 meraih 6.242 suara, sedangkan Paslon 03 Erman – Heldo hanya 5.220 suara. Berikutnya nomor urut 1 mendapat 1.094 suara dan paslon 2 Novil-Reja 404 suara.
Sementara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Paslon 4 Ramlan-Ibnu meraih 14.630 suara sedangkan paslon 3 Erman-Heldo hanya 9.837 suara. Berikutnya Paslon 1 Marfendi- Fauzan mendapat 1.401 suara dan terakhir paslon 2 Nofil-Reja memperoleh hasil 901 suara.Dari hasil rekap masing-masing kecamatan itu diperoleh total suara untuk paslon 1 Marfendi-Faizan sebanyak 3.673 suara atau 6.03 persen, Nofil - Reja sebanyak 1.890 suara atau 3.10 persen, Herman-Heldo sebanyak 23.893 suara atau 39.18 persen dan Ramlan-Ibnu mendapatkan total suara 31.480 suara atau 51.680 persen.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra didampingi komisioner lainnya usai penetapakan Paslon menyebutkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2024 dijadwalkan akan dilantik pada Pebruari 2025.
“Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota priode 2025-2030 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika nanti ada gugatan”, sebut Komisioner KPU Bukittinggi Rifa Yanas.
Editor : Rahmat