Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengejar aset-aset yang berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, salah satunya hingga ke Provinsi Sumatera Barat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," katanya.
Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," ungkapnya.
Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos," pungkas Nasriadi.
Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya," katanya. (*)
Editor : Eriandi