3. Tetap bersikap tenang
Langkah ketiga adalah meskipun intimidasi dari pinjol ilegal atau yang legal OJK membuat Anda stres dan khawatir penting untuk tenang dan fokus.
Intinya jangan terpancing untuk memberikan informasi pribadi atau melakukan pembayaran tanpa mempertimbangkan dengan matang.
Biasanya DC sering menggunakan taktik manipulatif untuk memaksa pembayaran yang tidak adil atau melebihi batas kemampuan debitur.
Misalnya cari dana tambahan, cari dana talangan hingga akhirnya Anda mengalami gali lubang tutup lubang.
Jadi, tolong hindari hal demikian agar utang Anda tidak menumpuk menjadi lebih banyak.4. Lapor ke badan pengawasan perbankan
Terakhir adalah melaporkan praktik pinjol yang meresahkan tersebut kepada otoritas yang berwenang dan ini bisa merupakan Badan Pengawasan Perbankan. Seperti OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Jika Anda ada bukti yang jelas saat DC melakukan perilaku yang tidak pantas Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena sudah melakukan pelanggaran.
Jadi dengan melaporkan pelanggaran itu Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu orang lain untuk mencegah dari praktik serupa tidak terjadi pada orang lain.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol