PASBAR - Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan paket besar sabu seberat 854,33 gram dan menangkap dua pelaku, RP (25) dan HR (36), pada Senin (9/12/2024) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ranah Batahan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai, termasuk sebuah warung kopi di Jorong Aek Napal.
“Setelah mengenali ciri-ciri pelaku, kami mengamankan RP yang sedang duduk di warung kopi tersebut,” ujar AKP Eri Yanto, Selasa (10/12/2024).
Saat digeledah, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dalam kantong celana RP. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaca pirek, handphone, dompet, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari keterangan RP, barang haram tersebut diperoleh dari HR, warga Jorong Kampung Baru. Polisi segera bergerak menuju rumah HR, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan pertama.“Setibanya di lokasi, pelaku HR sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan hitam berisi sabu ke belakang rumah, tetapi aksinya terpantau,” lanjut AKP Eri Yanto.
Penggeledahan di rumah HR membuahkan hasil besar. Polisi menemukan sembilan paket besar sabu seberat 854,33 gram, empat paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Hasil interogasi terhadap HR mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan baru diterima dua hari sebelum penangkapan.
Editor : Rahmat