Polisi kini tengah memburu jaringan lain yang terlibat, dengan beberapa identitas pelaku sudah dikantongi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Ada beberapa pelaku lain yang sudah masuk DPO untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Eri Yanto.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan. RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Sementara HR menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.(*)
Editor : Rahmat