Solok – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Solok dan Unit Opsnal Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian berinisial AS. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Sawah Sianik, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kapolsekta Solok AKP Basri mengatakan, AS, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan pimpinan kegiatan tawuran antar kelompok ditangkap tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kota Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut bahwa tersangka tidak hanya memiliki catatan kriminal terkait pencurian, tetapi juga diduga sering memimpin aksi tawuran yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Solok.Dengan ditangkapnya AS, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
Pihak Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan bersama. (oki)
Editor : Eriandi